JAKARTA – Sebuah ironi besar kembali tersaji di meja hijau pada Senin (2/3/2026). Publik dikejutkan dengan putusan/eksekusi kasus korupsi berskala masif yang merugikan negara sebesar Rp2,9 triliun. Namun, alih-alih uang tersebut kembali ke kantong negara, hukum justru memberikan “pilihan” kepada terpidana: bayar triliunan rupiah atau tambah masa inap di penjara selama 5 tahun.
Fenomena ini memicu perdebatan mengenai efektivitas hukuman subsidair dalam memberikan efek jera sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara.
Matematika Ketidakadilan: Harga Sebuah Kebebasan
Jika kita membedah angka tersebut secara kasar, akan terlihat betapa timpangnya kompensasi antara kerugian materiil dengan hukuman fisik:
| Komponen | Detail Nilai |
| Total Kerugian Negara | Rp2.900.000.000.000 |
| Hukuman Penjara Pengganti | 5 Tahun (1.825 Hari) |
| “Harga” 1 Tahun Penjara | Rp580 Miliar |
| “Harga” 1 Hari Penjara | ± Rp1,58 Miliar |
Mengapa Hukum Gagal Memulihkan Uang Rakyat? (Update 2026)
Pakar hukum melihat ada celah sistemik yang membuat para koruptor lebih memilih mendekam lebih lama di penjara daripada menyerahkan harta hasil kejahatannya:
-
Harta yang Disembunyikan: Pelaku seringkali sudah mencuci uang (money laundering) atau memindahkan aset ke luar negeri atau atas nama orang lain sebelum tertangkap.
-
Lemahnya UU Perampasan Aset: Tanpa regulasi yang membolehkan negara merampas aset tanpa menunggu putusan pidana final (non-conviction based asset forfeiture), pengejaran harta menjadi sangat lambat.
-
Hukuman Subsidair Terlalu Ringan: Batasan maksimal hukuman penjara sebagai pengganti uang pengganti dianggap terlalu kecil dibanding nilai korupsinya. Koruptor merasa “setimpal” dipenjara 5 tahun ekstra asal keluarga tetap kaya tujuh turunan.
-
Klaim Kepailitan: Terpidana sering mengeklaim tidak lagi memiliki harta, dan jaksa kesulitan membuktikan sebaliknya tanpa sistem integrasi data aset yang mumpuni.
“Jangan Biarkan Korupsi Jadi Investasi yang Menguntungkan”
Kritik tajam datang dari berbagai pegiat antikorupsi yang menilai bahwa sistem saat ini justru menjadikan penjara sebagai “biaya operasional” bagi koruptor untuk menikmati hasil curiannya di masa depan.
“Uang Rp2,9 triliun itu bukan angka abstrak, itu adalah hak rakyat yang dirampas. Kalau hukum membolehkan triliunan rupiah diganti dengan 5 tahun saja, maka korupsi akan dipandang sebagai investasi yang masuk akal. Kita butuh revolusi hukum, bukan sekadar basa-basi denda yang tidak pernah dibayar,” tegas analis hukum publik, Senin (2/3/2026).
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/















