696e1c1b5a646
Kabar Gembira! Pegawai Inti Satuan Pelayanan Gizi Resmi Diangkat Jadi ASN PPPK Per 1 Februari 2026

JAKARTA – Transformasi besar tengah terjadi dalam struktur organisasi pendukung program kesehatan nasional. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi mengumumkan bahwa seluruh pegawai inti yang bertugas di Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) akan beralih status kepegawaiannya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Februari 2026, menandai babak baru bagi kepastian karier para tenaga profesional gizi di seluruh Indonesia.

Penguatan Fondasi Program Gizi Nasional

Langkah pengangkatan menjadi ASN PPPK di Jakarta ini diambil sebagai strategi pemerintah untuk memperkuat implementasi program gizi secara berkelanjutan. Dengan status yang lebih stabil, para pegawai inti SPPG diharapkan dapat bekerja dengan dedikasi lebih tinggi dalam mengawal distribusi dan kualitas nutrisi bagi masyarakat.

“Per 1 Februari 2026, kita berikan kepastian status bagi pegawai inti di SPPG. Ini adalah bentuk apresiasi sekaligus upaya kita memastikan program gizi nasional berjalan dengan standar profesionalisme ASN,” ungkap Kepala BGN dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Kriteria dan Masa Transisi Pegawai

Proses peralihan status di Jakarta ini mencakup para tenaga ahli dan staf inti yang selama ini menjadi motor penggerak pelayanan gizi di lapangan. Beberapa poin penting terkait pengangkatan ini meliputi:

  • Kepastian Hak: Sebagai ASN PPPK, pegawai akan mendapatkan hak gaji, tunjangan, dan perlindungan kerja yang setara dengan ketentuan perundang-undangan.

  • Standarisasi Kompetensi: Pengangkatan ini diikuti dengan penyesuaian kode etik dan standar operasional prosedur (SOP) khas ASN untuk menjaga integritas layanan.

  • Penyebaran Nasional: Meski kebijakan diputuskan di pusat (Jakarta), implementasinya akan dirasakan oleh pegawai SPPG yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

Dampak Positif bagi Layanan Masyarakat

Dengan status pegawai yang kini menjadi ASN PPPK, koordinasi antara Badan Gizi Nasional dengan pemerintah daerah di berbagai wilayah diharapkan menjadi lebih solid. Stabilitas kepegawaian ini meminimalisir risiko tingginya angka perputaran karyawan (turnover), sehingga keberlanjutan data dan pemantauan gizi di tingkat akar rumput tetap terjaga.

Publik berharap langkah maju di awal tahun 2026 ini menjadi katalisator bagi terciptanya generasi Indonesia yang lebih sehat dan tangguh melalui layanan gizi yang dikelola oleh tenaga profesional yang sejahtera.

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/