JAKARTA – Niat hati ingin memberikan fleksibilitas demi mengurangi kemacetan dan polusi udara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta rupanya tidak mau kebaikan ini disalahgunakan oleh jajarannya. Pada Kamis (2/4/2026), peringatan tegas resmi dikeluarkan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI: WFH itu Work From Home alias kerja dari rumah, bukan Work From Cafe (WFC) alias nongkrong di kedai kopi!
Peringatan ini muncul menyusul banyaknya kekhawatiran dan aduan masyarakat terkait potensi penyalahgunaan jam kerja. Memang, bekerja dari kafe aesthetic di kawasan Senopati atau Kemang terdengar menggiurkan. Namun, Pemprov DKI mengingatkan bahwa esensi utama dari kebijakan WFH adalah memangkas mobilitas harian pegawai di jalanan ibu kota, bukan memindahkannya ke pusat-pusat perbelanjaan atau tempat hiburan.
Bagi ASN yang nekat “ngadi-ngadi” mengubah WFH menjadi WFC, sanksi disiplin yang disiapkan rupanya tidak main-main. Pihak Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta dilaporkan telah menyiapkan skema pengawasan digital yang ketat. Mulai dari kewajiban membagikan live location, absensi berbasis pengenalan wajah (face recognition) dengan latar belakang rumah, hingga panggilan video (video call) sidak dari atasan sewaktu-waktu.
Jika terbukti melanggar alias mangkir dari lokasi kediaman tanpa alasan dinas yang jelas, abdi negara tersebut akan langsung dijerat dengan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bentuk hukumannya bisa berjenjang; mulai dari teguran tertulis, pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang jumlahnya cukup lumayan, hingga sanksi administratif yang lebih berat jika pelanggaran dilakukan berulang kali.
“Kami minta masyarakat juga ikut mengawasi. Kalau melihat ada ASN berseragam atau yang sedang dalam jam kerja WFH malah asyik nongkrong di kafe, laporkan saja. Kinerja pelayanan publik tidak boleh kendor hanya karena sistem kerjanya digilir dari rumah,” ujar salah satu pejabat terkait di lingkungan Balai Kota.
Memasuki bulan April 2026 ini, kebijakan WFH memang sedang diuji efektivitasnya. Publik DKI Jakarta tentu berharap agar sistem ini benar-benar membawa dampak positif bagi kemacetan kota, bukan malah menjadi celah bagi oknum ASN untuk makan gaji buta sambil ngopi santai di jam kerja.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/















