JAKARTA – Keberadaan juru parkir atau tukang parkir liar yang seringkali memaksa meminta uang kepada pengendara kini tidak bisa lagi dianggap remeh. Pemerintah dan pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan memungut uang parkir tanpa izin resmi dan disertai dengan paksaan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan.
Tak tanggung-tanggung, pelaku praktik pungutan liar (pungli) ini terancam hukuman penjara yang cukup lama, yakni maksimal 9 tahun.
Jeratan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan
Secara hukum, tukang parkir liar yang melakukan pemaksaan atau ancaman untuk mendapatkan uang dari pengendara dapat dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu… diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Penekanan dalam pasal ini adalah adanya unsur pemaksaan. Jika juru parkir meminta uang di tempat yang bukan lahan parkir resmi dan memaksa pengendara yang menolak membayar, maka delik hukum ini sudah terpenuhi.
Tindakan Tegas dan Razia Massal
Langkah tegas ini diambil merespons banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terintimidasi oleh kehadiran parkir liar di minimarket, trotoar, hingga bahu jalan protokol. Pihak berwenang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) mulai gencar melakukan razia di titik-titik rawan untuk menertibkan para juru parkir ilegal.
Selain sanksi pidana, penertiban ini juga bertujuan untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar yang seringkali beralih fungsi menjadi lahan parkir ilegal yang menyebabkan kemacetan parah.
Apa yang Harus Dilakukan Masyarakat?
Masyarakat dihimbau untuk lebih berani dalam menghadapi praktik parkir liar. Berikut adalah beberapa langkah yang bisa dilakukan:
-
Parkir di Tempat Resmi: Gunakan lahan parkir yang memiliki marka dan tanda resmi dari pemerintah setempat.
-
Minta Karcis Resmi: Juru parkir resmi wajib memberikan karcis yang memiliki perforasi atau tanda dari dinas terkait.
-
Lapor Melalui Kanal Resmi: Jika merasa diperas atau diancam, segera laporkan melalui aplikasi pengaduan warga atau kantor polisi terdekat dengan menyertakan bukti lokasi dan foto/video oknum.
Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menciptakan kenyamanan serta ketertiban di ruang publik bagi seluruh pengguna kendaraan.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/



















