JAKARTA – Upaya hukum untuk memperberat hukuman bagi pengendara yang merokok melalui sanksi kerja sosial menemui jalan buntu. Dalam sidang putusan yang digelar Senin (2/3/2026), Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon yang ingin mengubah skema sanksi dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Gugatan ini awalnya diajukan oleh pemohon yang merasa sanksi denda saat ini tidak cukup memberikan efek jera, terutama mengingat banyaknya kasus mata pengendara lain yang terluka akibat bara atau abu rokok yang tertiup angin.
Alasan MK Menolak Gugatan: Regulasi Sudah Ada
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa perilaku merokok saat berkendara pada dasarnya sudah terakomodasi dalam aturan mengenai “gangguan konsentrasi”. Berikut adalah poin-poin alasan MK:
-
Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ: Pengendara wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Merokok dianggap sebagai salah satu aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi tersebut.
-
Sanksi Sudah Proporsional: Hakim menilai sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000 (sesuai Pasal 283 UU LLAJ) masih dianggap relevan dan proporsional.
-
Kebijakan Hukum Terbuka (Open Legal Policy): MK berpendapat bahwa penentuan jenis sanksi (apakah denda, kurungan, atau kerja sosial) adalah kewenangan pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah), bukan ranah MK selama tidak melanggar konstitusi.
Denda Tetap Berlaku Meski sanksi kerja sosial ditolak, perlu diingat bahwa merokok saat berkendara tetap dilarang. Polantas masih berhak melakukan penilangan berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ karena aktivitas tersebut dianggap mengganggu konsentrasi dan membahayakan pengguna jalan lain.
Keluhan “Abu di Mata” Masih Tinggi Putusan ini memicu beragam reaksi di media sosial. Banyak warga berharap meskipun sanksinya tidak berubah, pengawasan dan penindakan di lapangan (terutama melalui ETLE/tilang elektronik) harus lebih ditingkatkan demi melindungi keselamatan publik.
“Konsentrasi Adalah Syarat Mutlak Berkendara”
Meskipun MK menolak penambahan sanksi, MK tetap menekankan pentingnya etika berkendara yang aman.
“Mahkamah berpendapat bahwa persoalan efektivitas sanksi di lapangan lebih kepada urusan penegakan hukum (law enforcement), bukan masalah konstitusionalitas norma. Pengendara tetap dilarang merokok karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban lalu lintas,” jelas Humas Mahkamah Konstitusi, Senin (2/3/2026).
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/















