69a7e87b48fc6
"Goyang" Hukum Fadia Arafiq: Bolehkah Kepala Daerah Ngaku Tak Paham Aturan karena Mantan Penyanyi?

“Ignorantia Juris Non Excusat”: Hukum Tak Kenal Kata Lupa

Dalam dunia hukum, ada asas universal yang sangat tegas: Ignorantia juris non excusat. Artinya, ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat dijadikan alasan pemaaf. Begitu sebuah undang-undang diundangkan, setiap warga negara dianggap tahu (presumptio iures de iure).

Apalagi bagi seorang Bupati. Berikut adalah alasan mengapa pembelaan “tidak paham hukum” ini sulit berdiri tegak di depan hakim:

1. Sumpah Jabatan adalah Janji Hukum

Saat dilantik, setiap kepala daerah bersumpah untuk “menjalankan undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya”. Jika di kemudian hari ia mengaku tidak paham, maka secara otomatis ia dianggap melanggar sumpah jabatan yang ia ucapkan sendiri di bawah kitab suci.

2. Standar Kompetensi UU Pemerintahan Daerah

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, kepala daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih. Tidak ada klausul yang memberikan pengecualian hukuman bagi pejabat yang memiliki latar belakang artis, atlet, atau profesi non-hukum lainnya.

3. Pendampingan Teknis (Asas Kolektif)

Seorang Bupati tidak bekerja sendirian. Ia didampingi oleh:

  • Sekretaris Daerah (Sekda)

  • Bagian Hukum Setda

  • Inspektorat Semua instrumen ini ada justru untuk memastikan setiap keputusan Bupati sesuai dengan koridor hukum. Mengaku “tidak paham” berarti secara tidak langsung mengakui adanya kegagalan fungsi pengawasan internal di kantornya.

“Birokrasi Bukan Panggung Sandiwara”

Pernyataan Fadia Arafiq ini memicu diskusi luas mengenai kualitas rekrutmen politik di Indonesia. Jika latar belakang profesi dijadikan alasan untuk memaklumi pelanggaran administrasi atau korupsi, maka integritas sistem pemerintahan kita berada dalam bahaya.

“Menjadi kepala daerah berarti bersedia melepaskan atribut lama dan mengenakan atribut hukum negara. Di mata KPK, tidak ada bedanya apakah Anda seorang profesor hukum atau penyanyi dangdut; yang dihitung adalah tanda tangan Anda di atas dokumen negara dan aliran dananya,” ungkap pakar hukum tata negara, Kamis (5/3/2026).

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/