KONAWE UTARA – Kekayaan alam Sulawesi Tenggara kembali menjadi sasaran empuk praktik pertambangan tanpa izin (Peti). Pada Senin (16/3/2026), penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengonfirmasi penetapan dua tersangka utama yang diduga kuat mendalangi aktivitas pengerukan nikel secara ilegal di kawasan hutan lindung Konawe Utara. Kasus ini menambah daftar panjang eksploitasi sumber daya alam yang tidak memberikan kontribusi pada kas negara, melainkan justru meninggalkan kerusakan ekologis yang masif.
Modus Operandi: Berlindung di Balik Izin Bodong
Berdasarkan hasil investigasi, kedua tersangka (berinisial X dan Y) diduga menjalankan operasi tambang dengan dokumen yang tidak sah atau menggunakan koordinat yang melenceng jauh dari izin usaha pertambangan (IUP) yang semestinya. Di tahun 2026, di mana permintaan nikel dunia untuk baterai kendaraan listrik sedang mencapai puncaknya, para pelaku ini nekat melakukan penambangan cepat tanpa melakukan prosedur AMDAL dan reklamasi lahan.
Petugas berhasil menyita sejumlah alat berat di lokasi kejadian yang diduga digunakan untuk melakukan pengerukan tanah laterit (nikel) secara serampangan. “Dua orang ini memiliki peran sentral, satu sebagai penyedia modal dan satu lagi sebagai pelaksana di lapangan. Mereka melakukan penambangan di area yang seharusnya terlindungi,” ungkap perwakilan kepolisian, Senin (16/3/2026).
Kerugian Negara dan Ancaman Kerusakan Lingkungan
Aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya soal hilangnya royalti bagi negara, tetapi juga soal ancaman bencana ekologis di Sulawesi Tenggara. Berikut adalah poin-poin dampak dari kasus ini:
-
Hilangnya Pendapatan Negara: Kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah dari sektor pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak terbayarkan.
-
Kerusakan Hutan Lindung: Pembukaan lahan tanpa izin menyebabkan erosi tanah yang parah, yang di tahun 2026 ini sering kali berujung pada bencana banjir bandang di pemukiman warga sekitar.
-
Pencemaran Pesisir: Aliran sedimen dari galian ilegal yang tidak terkelola langsung mencemari perairan, merusak ekosistem laut yang menjadi sumber mata pencaharian nelayan lokal.
Komitmen Hilirisasi 2026 vs Tambang Ilegal
Penangkapan di Konawe Utara ini menjadi ujian bagi kredibilitas kebijakan hilirisasi nikel Indonesia. Saat pemerintah sedang gencar menarik investasi global untuk ekosistem kendaraan listrik, eksistensi “tambang koridor” atau ilegal seperti ini dapat merusak citra tata kelola industri pertambangan nasional.
Tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta Undang-Undang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Kepolisian menegaskan tidak akan berhenti pada dua tersangka ini dan akan terus menelusuri aliran dana hasil penambangan ilegal tersebut ke pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/















