69cba1915b492
Eksklusif! Menakar Ketegasan Peradilan Militer: Antara Skeptisisme Publik dan Realitas Hukum

JAKARTA – Setiap kali ada kasus tindak pidana—baik itu korupsi, kekerasan, maupun penipuan—yang melibatkan oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), respons pertama yang sering muncul di kolom komentar media sosial adalah: “Paling juga mutasi, ujung-ujungnya bebas.” Memasuki hari Jumat (10/4/2026), wacana untuk menakar ulang ketegasan peradilan militer kembali mengemuka ke ruang publik.

Skeptisisme atau rasa ketidakpercayaan masyarakat ini sebenarnya sangat beralasan. Secara historis, peradilan militer (Oditurat Militer) sering dipandang sebagai ruang yang eksklusif dan tertutup. Adanya semangat esprit de corps (jiwa korsa) yang kuat di kalangan militer sering disalahartikan oleh publik sebagai tameng untuk melindungi “kenakalan” oknum prajurit dari jerat hukum yang setimpal.

Namun, mari kita bedah realitas hukumnya secara objektif. Benarkah peradilan militer itu seolah-olah “surga” bagi oknum yang bersalah?

Faktanya, dalam banyak literatur dan preseden hukum, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) justru memiliki instrumen sanksi yang jauh lebih berlapis dan kejam dibandingkan peradilan sipil. Seorang prajurit yang terbukti melakukan tindak pidana berat tidak hanya dijerat dengan hukuman kurungan penjara, tetapi juga sanksi tambahan berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kehilangan status sebagai prajurit, hilangnya hak pensiun, dan sanksi sosial adalah hukuman mati secara perdata bagi seorang militer.

Akar masalahnya ternyata bukan pada “lembeknya” hukuman, melainkan pada kurangnya transparansi. Publik sipil jarang mendapatkan akses atau pembaruan informasi yang komprehensif mengenai jalannya persidangan militer hingga vonis dijatuhkan. Ketidaktahuan inilah yang membuahkan asumsi bahwa oknum tersebut kebal hukum.

Selain transparansi, realitas hukum saat ini menuntut adanya revisi Undang-Undang Peradilan Militer. Banyak pakar hukum dan aktivis HAM yang mendesak agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum (yang korbannya adalah warga sipil dan tidak ada kaitannya dengan tugas militer) harus diadili di peradilan sipil atau peradilan koneksitas.

Di awal April 2026 ini, PR terbesar bagi institusi militer kita adalah memenangkan kembali kepercayaan publik. Peradilan militer tidak boleh hanya tegas di atas kertas atau di balik pintu tertutup, tetapi harus mampu mempertontonkan rasa keadilan itu langsung di hadapan rakyat. Sebab, keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan!

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/