69770b9b4cd4b
Dilema Anggaran Pendidikan: Antara Amanat Konstitusi 20 Persen dan Realitas Program Makan Bergizi Gratis

JAKARTA – Di tengah upaya pemerintah mengejar target Indonesia Emas 2045, alokasi anggaran pendidikan kembali menjadi sorotan tajam. Pada Kamis (26/2/2026), diskusi mengenai integrasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam pos anggaran pendidikan 20 persen semakin memanas. Isunya bukan sekadar soal memberi makan siswa, melainkan tentang menjaga integritas dana yang secara konstitusional diperuntukkan bagi “mencerdaskan kehidupan bangsa.”

Para ahli pendidikan dan pengamat kebijakan kini mempertanyakan: apakah MBG adalah bagian dari proses belajar, atau justru “penumpang” yang berpotensi mengurangi jatah perbaikan kualitas guru dan fasilitas sekolah?

Memelihara Amanat Konstitusi di Tengah Inovasi

UUD 1945 mengamanatkan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dialokasikan untuk pendidikan. Namun, ketika MBG masuk ke dalam skema ini, muncul kekhawatiran akan terjadinya penggerusan dana inti pendidikan.

Beberapa poin krusial yang dibahas dalam artikel tersebut antara lain:

  • Nutrisi sebagai Fondasi Belajar: Pendukung kebijakan berargumen bahwa anak yang lapar tidak bisa belajar. Maka, asupan gizi adalah prasyarat mutlak bagi keberhasilan pendidikan.

  • Risiko Kanibalisasi Anggaran: Pengamat memperingatkan bahwa jika dana MBG diambil dari porsi 20 persen tersebut, maka anggaran untuk gaji guru, riset, dan renovasi sekolah yang rusak bisa terancam terpangkas.

  • Menjaga “Batas” Kebijakan: Diperlukan batasan yang jelas agar anggaran pendidikan tidak menjadi “keranjang sampah” bagi semua program yang bersentuhan dengan anak sekolah.

  • Transparansi Akuntabilitas: Publik menuntut rincian yang jelas mengenai berapa persen dana pendidikan murni yang terpakai untuk urusan logistik makanan vs infrastruktur intelektual.

“Menjaga Marwah Dana Pendidikan”

Pakar pendidikan menekankan bahwa pemerintah tidak boleh “kreatif” dalam menafsirkan 20 persen anggaran pendidikan hanya untuk menutupi kebutuhan janji politik yang bersifat bantuan sosial.

“Amanat 20 persen itu sakral untuk peningkatan mutu sdm melalui kurikulum, kualitas pengajar, dan sarana prasarana. Jika nutrisi dianggap bagian dari itu, pastikan pagu anggarannya ditambah, bukan membagi kue yang sudah ada. Batas antara ‘memberi makan’ dan ‘mencerdaskan’ harus dijaga dengan akuntansi yang jujur,” tegas analis kebijakan pendidikan, Kamis (26/2/2026).

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/