Jakarta – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama sejumlah pihak mengadukan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu, 14 Oktober 2026. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.
Denny bersama KIPP, Partai Ummat, FPP-TNI, Subhan Palal, dan Mercy Sihombing menyoroti empat persoalan. Salah satunya adalah dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurut Denny, proses penyusunan ketentuan tersebut perlu diperiksa karena dinilai tidak transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Para pengadu juga mempersoalkan penerimaan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Mereka menduga KPU tidak melakukan verifikasi dokumen secara profesional, termasuk pemeriksaan kelengkapan persyaratan pencalonan.
Selain itu, Denny menyoroti dugaan terhambatnya pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena akses terhadap dokumen pencalonan dan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) disebut tidak diberikan secara memadai. Mereka turut mempermasalahkan dugaan pelanggaran asas penyelenggaraan pemilu serta kode etik.
Denny menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pencalonan sebelumnya tidak mengakhiri upaya mereka menempuh jalur etik. Melalui pengaduan tersebut, para pelapor meminta DKPP memeriksa dugaan yang diajukan sesuai kewenangannya. Hingga pengaduan disampaikan, tuduhan tersebut masih perlu diperiksa melalui mekanisme DKPP.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/






















