JAWA BARAT – Terobosan besar dalam reformasi birokrasi kembali lahir di tanah Pasundan. Pada Selasa (3/3/2026), Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan bahwa khusus untuk wilayah Depok dan Bekasi, proses pembayaran pajak kendaraan tahunan kini dipangkas birokrasinya. Warga tidak lagi diwajibkan membawa BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) fisik ke loket pembayaran.
Langkah ini diambil setelah integrasi database antara Samsat Jabar, Polda Metro Jaya, dan Dukcapil dinyatakan sinkron 100%, sehingga verifikasi kepemilikan cukup dilakukan secara digital.
Kenapa Kebijakan Ini Diberlakukan?
Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa transformasi digital harus benar-benar memudahkan rakyat, bukan sekadar gaya-gayaan aplikasi. Berikut poin utamanya:
-
Integrasi NIK: Data pemilik kendaraan sudah terkunci dengan NIK di KTP elektronik, sehingga status kepemilikan otomatis terbaca di sistem.
-
Keamanan Dokumen: Mengurangi risiko kerusakan atau hilangnya BPKB asli karena sering dibawa-bawa keluar rumah.
-
Memangkas Waktu Antrean: Verifikasi fisik BPKB yang biasanya memakan waktu kini dialihkan ke verifikasi sistem digital yang instan.
-
Fokus Wilayah Penyangga: Depok dan Bekasi dipilih sebagai pionir karena mobilitas warganya yang sangat tinggi dan tingkat adopsi digital yang masif.
Update Syarat Pembayaran
Meskipun BPKB asli tidak perlu dibawa, ada beberapa hal yang tetap harus Anda siapkan:
| Dokumen | Status | Keterangan |
| KTP Asli | WAJIB | Harus sesuai dengan nama yang tertera di STNK. |
| STNK Asli | WAJIB | Untuk proses pengesahan fisik atau pencetakan struk. |
| BPKB Asli | TIDAK PERLU | Cukup verifikasi melalui database sistem Samsat. |
| Aplikasi Sapawarga | Disarankan | Untuk mendapatkan kode bayar dan antrean online. |
Catatan Penting: Kebijakan tanpa BPKB ini hanya berlaku untuk Pajak Tahunan. Untuk proses Ganti Plat 5 Tahunan, balik nama, atau mutasi kendaraan, BPKB asli tetap wajib dihadirkan untuk kepentingan fisik kendaraan.
“Rakyat Jangan Dibuat Susah oleh Kertas”
Gubernur Dedi Mulyadi menekankan bahwa inovasi ini akan segera dievaluasi untuk diterapkan di seluruh wilayah Jawa Barat dalam waktu dekat.
“Zaman sudah digital, semua data sudah ada di server. Kenapa rakyat masih harus bawa buku besar (BPKB) ke kantor Samsat? Di Depok dan Bekasi kita mulai hari ini: cukup bawa KTP dan STNK saja. Kita ingin pelayanan publik itu secepat pesan kopi di aplikasi,” tegas Dedi Mulyadi, Selasa (3/3/2026).
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/















