69d7090c6d0da
Bukan Cuma Fisik, Perintah Tegas Prabowo: Rumah Hasil Bedah Pemerintah Wajib Dilengkapi Sertifikat!

JAKARTA – Memiliki rumah yang layak huni, kokoh, dan tak bocor saat hujan adalah impian setiap keluarga. Namun, memiliki bangunan bagus tanpa diiringi dengan kepastian hukum atas tanah yang dipijak ibarat membangun istana di atas pasir. Menyadari celah kerentanan ini, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan gebrakan baru pada Kamis (9/4/2026) yang langsung disambut antusias oleh masyarakat luas.

Dalam instruksi terbarunya, Kepala Negara meminta jajarannya agar program Bedah Rumah—atau yang secara resmi dikenal sebagai Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)—tidak lagi berhenti pada penyerahan kunci rumah yang sudah direnovasi. Lebih dari itu, rumah hasil bedah pemerintah tersebut harus diserahterimakan bersamaan dengan sertifikat tanah atau Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah secara hukum.

Langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan paripurna bagi rakyat kecil. Selama ini, banyak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang menempati lahan turun-temurun namun tidak memiliki biaya atau akses untuk mengurus sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kondisi “tanpa surat” ini membuat mereka sangat rentan menjadi korban penggusuran sepihak, sengketa ahli waris, hingga sasaran empuk para mafia tanah.

Dengan adanya perintah Presiden ini, kementerian terkait—seperti Kementerian Perumahan Rakyat serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)—dituntut untuk melakukan sinergi data dan lintas birokrasi yang super cepat. Proses pemetaan lahan harus dilakukan berbarengan dengan proses renovasi fisik.

Dampak dari kebijakan ini tidak hanya berhentinya di kepastian hukum, lho! Sertifikat tanah yang berada di tangan warga secara otomatis akan mendongkrak nilai keekonomian aset mereka. Dalam kondisi mendesak atau ketika membutuhkan tambahan modal untuk merintis UMKM, sertifikat tersebut bisa menjadi agunan legal (kolateral) yang dapat dijaminkan ke bank untuk mengakses kredit berbunga rendah, seperti KUR (Kredit Usaha Rakyat).

Gebrakan di awal April 2026 ini membuktikan bahwa membangun negara bukan sekadar soal menyusun batu bata dan menyemen tembok, melainkan juga membangun fondasi kemandirian ekonomi dan rasa aman di hati rakyatnya. Mari kita kawal terus eksekusinya di lapangan agar birokrasi pengurusan sertifikat ini benar-benar gratis, mudah, dan bebas dari praktik pungli oknum di daerah!

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/