PEKALONGAN, JAWA TENGAH – Suasana di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan mendadak tegang pada Selasa pagi (3/3/2026). Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpantau mendatangi kantor Bupati dan melakukan penyegelan. Kabar mengenai penangkapan sang Bupati dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) langsung dikonfirmasi oleh juru bicara KPK tak lama setelah aksi di lapangan dilakukan.
Penyegelan ini merupakan prosedur standar KPK untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) agar barang bukti berupa dokumen atau data elektronik tidak dihilangkan atau dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu.
Dugaan Kasus: Dari Gratifikasi hingga Suap Proyek
Meskipun status hukum dan rincian kasus baru akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers 1×24 jam, informasi awal menunjukkan adanya keterlibatan dalam pengadaan barang dan jasa serta dugaan suap perizinan.
Beberapa poin yang sedang didalami oleh tim penyidik antara lain:
-
Fee Proyek Infrastruktur: Dugaan aliran dana dari pihak swasta pemenang tender proyek strategis daerah di Pekalongan.
-
Jual Beli Jabatan: Pemeriksaan terhadap mutasi jabatan di lingkungan Pemkab yang diduga melibatkan sejumlah uang.
-
Laporan LHKPN: Sinkronisasi harta kekayaan yang dilaporkan dengan temuan aset di lapangan.
“Pemerintahan Tetap Berjalan di Bawah Kendali Sekda/Wakil Bupati”
KPK memastikan bahwa proses hukum ini tidak boleh melumpuhkan pelayanan publik di Kabupaten Pekalongan.
“Kami telah mengamankan beberapa pihak, termasuk kepala daerah yang bersangkutan, terkait dugaan tindak pidana korupsi. Saat ini tim masih bekerja di lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Kami meminta masyarakat tetap tenang karena roda pemerintahan akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ungkap Juru Bicara KPK, Selasa (3/3/2026).
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/















