JAKARTA – Gurita kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang yang menyeret nama pengusaha Samin Tan perlahan mulai dibongkar hingga ke akar-akarnya. Pada Rabu (1/4/2026), Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah melakukan operasi penggeledahan maraton di dua instansi strategis kepelabuhanan, yakni Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang berlokasi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, serta Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menjelaskan bahwa penggeledahan yang berlangsung sejak Selasa siang hingga malam hari tersebut bertujuan untuk menyita sejumlah bukti krusial. Tim penyidik berhasil mengamankan tumpukan dokumen pelayaran beserta barang bukti elektronik (BBE) yang terafiliasi langsung dengan perusahaan milik Samin Tan, yakni PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Langkah proaktif penyidik ke ranah pelabuhan ini bukanlah tanpa alasan. Kasus ini bermula dari fakta mencengangkan bahwa PT AKT tetap nekat beroperasi melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara masif hingga tahun 2025, meskipun izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) mereka sejatinya sudah dicabut secara resmi oleh Kementerian ESDM sejak 2017 silam.
Untuk bisa menjual hasil tambang ilegal bernilai fantastis tersebut ke pasar ekspor maupun domestik, perusahaan tentu membutuhkan dokumen izin berlayar dan persetujuan dari otoritas pelabuhan setempat. Kejagung menduga kuat ada “permainan kotor” antara pihak perusahaan Samin Tan dengan oknum penyelenggara negara yang seharusnya bertugas mengawasi aktivitas regulasi pertambangan dan pelayaran. Dokumen-dokumen yang disita dari KSOP ini diharapkan menjadi puzzle penting untuk mengungkap siapa saja pejabat yang ikut menikmati aliran dana gelap demi memuluskan operasional tambang bodong tersebut.
Saat ini, Samin Tan sendiri telah resmi menyandang status tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Kasus ini menjadi alarm bahaya bagi tata kelola sumber daya alam di Tanah Air. Publik menuntut agar Kejagung tidak hanya berhenti pada penahanan sang taipan, tetapi juga mengusut tuntas keterlibatan oknum aparat, menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta merampas seluruh aset hasil kejahatan guna memulihkan kerugian negara yang ditaksir mencapai angka triliunan rupiah.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/















