JAKARTA – Transformasi ekonomi pedesaan di Indonesia memasuki babak baru yang lebih terfokus. Pada Minggu (15/2/2026), pemerintah secara resmi merilis aturan mengenai prioritas penggunaan anggaran desa, di mana 58 persen Dana Desa tahun 2026 diwajibkan untuk penguatan Koperasi Merah Putih.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memastikan perputaran modal tetap berada di lingkup desa, sekaligus memperkuat kedaulatan pangan dan ekonomi lokal melalui wadah koperasi yang terstandardisasi.
Memperkuat Pilar Ekonomi Desa
Koperasi Merah Putih diproyeksikan menjadi motor penggerak utama dalam mengelola potensi sumber daya alam desa. Dengan mandat alokasi sebesar 58 persen, pemerintah berharap desa tidak lagi hanya menjadi konsumen produk kota, tetapi menjadi produsen yang memiliki daya tawar tinggi.
Beberapa poin krusial dari kewajiban alokasi ini meliputi:
-
Permodalan Usaha: Dana tersebut akan digunakan sebagai modal kerja koperasi untuk menyerap hasil panen petani dan produk UMKM desa.
-
Infrastruktur Penunjang: Pembangunan gudang, alat pengolahan pasca-panen, dan sistem distribusi digital di bawah pengelolaan koperasi.
-
Standardisasi Merah Putih: Koperasi harus memenuhi kriteria akuntabilitas dan transparansi tertentu untuk bisa menerima aliran dana ini.
“Desa Mandiri melalui Koperasi”
Kebijakan ini mewajibkan setiap desa untuk mulai melakukan pembenahan administrasi koperasi mereka. Desa yang belum memiliki Koperasi Merah Putih atau belum memenuhi standar akan diberikan masa transisi untuk melakukan pembentukan dan pelatihan pengurus agar dana dapat segera terserap secara produktif.
“Mandat 58 persen ini bukan sekadar angka, tapi upaya nyata mengubah desa menjadi korporasi rakyat. Koperasi Merah Putih harus menjadi benteng pertahanan ekonomi dari serbuan tengkulak dan sistem distribusi yang tidak adil bagi warga desa,” ungkap perwakilan Kementerian terkait, Minggu (15/2/2026).
Pemerintah juga akan menurunkan tim pengawas khusus untuk memastikan bahwa 58 persen dana tersebut benar-benar digunakan untuk produktivitas koperasi, bukan untuk kegiatan seremonial atau infrastruktur yang tidak relevan dengan pemberdayaan ekonomi.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/



















