Jakarta – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak lagi memenuhi persyaratan pendidikan untuk menduduki jabatannya. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran.
Denny berpendapat putusan MA tersebut memperkuat pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya terkait persoalan bukti pendidikan Gibran. Menurutnya, kedua putusan lembaga peradilan tersebut seharusnya menjadi dasar untuk menindaklanjuti persoalan melalui mekanisme ketatanegaraan.
Ia menjelaskan bahwa penyelesaian persoalan persyaratan seorang pejabat negara memiliki mekanisme berbeda sebelum dan sesudah pelantikan. Jika persoalan muncul setelah seseorang resmi menjabat, langkah yang dapat ditempuh bukan lagi diskualifikasi dalam proses pemilu, melainkan pemberhentian melalui mekanisme pemakzulan.
Atas dasar itu, Denny mendorong DPR RI mengambil langkah konstitusional untuk menindaklanjuti persoalan yang melibatkan Gibran. Ia menilai proses pemakzulan perlu mulai dibahas dengan mempertimbangkan putusan MA dan MK.
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal melalui putusan nomor 742 K/TUN/2026. Dalam putusan tersebut, MA menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
Meski demikian, penilaian mengenai konsekuensi putusan terhadap jabatan Gibran masih menjadi perdebatan hukum dan politik.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/

























