image_750x500_6a9f971c7c91e
DPR Setujui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara Lewat Lelang

Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui penjualan barang milik negara berupa satu unit eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui mekanisme lelang. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (8/9/2026).

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto sebelumnya menyampaikan laporan mengenai proses pembahasan rencana pemindahtanganan kapal tersebut. Setelah laporan disampaikan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan anggota dewan dan keputusan tersebut disetujui dalam rapat.

Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 merupakan kapal jenis korvet yang dibuat di Yugoslavia pada 1979. Kapal tersebut memiliki bobot sekitar 2.080 ton, panjang 96,7 meter, lebar 11,2 meter, serta kapasitas hingga 118 personel.

Nilai kapal yang akan dilelang mencapai sekitar Rp370,62 miliar. Berdasarkan aturan pengelolaan barang milik negara, aset dengan nilai lebih dari Rp100 miliar membutuhkan persetujuan DPR untuk dapat dipindahtangankan.

Komisi I DPR sebelumnya telah membahas permohonan tersebut bersama Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Panglima TNI, dan para kepala staf. Hasil pembahasan menyepakati pemindahtanganan eks KRI Ki Hajar Dewantara melalui mekanisme lelang.

Saat ini, kondisi kapal tersebut sudah tidak lagi digunakan sebagai kapal perang aktif dan berada di kawasan Dermaga Ujung, Semampir, Surabaya.

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/