Jakarta – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang akan mulai melakukan penertiban terhadap penggunaan sepeda listrik yang masih banyak ditemukan beroperasi di jalan raya. Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus menekan risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan tersebut.
Kasat Lantas Polresta Tangerang menjelaskan bahwa sepeda listrik hanya diperbolehkan digunakan di kawasan tertentu, seperti jalur khusus sepeda, kawasan permukiman, area wisata, atau lingkungan dengan kecepatan kendaraan yang rendah. Penggunaan di jalan raya umum tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.
Penertiban akan diawali dengan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar pengguna memahami aturan yang berlaku. Setelah masa sosialisasi, aparat akan meningkatkan pengawasan serta mengambil langkah penegakan sesuai ketentuan apabila masih ditemukan pelanggaran di lapangan.
Polresta Tangerang juga mengajak pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran berlalu lintas, terutama bagi anak-anak dan pelajar yang kerap menggunakan sepeda listrik sebagai sarana transportasi. Kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dinilai penting agar budaya tertib berlalu lintas dapat terbentuk dan angka kecelakaan di wilayah Tangerang dapat ditekan secara berkelanjutan.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/























