KARO – Di era digital di mana netizen memiliki mata setajam elang, instansi penegak hukum seharusnya bekerja lebih teliti dan transparan. Sayangnya, pemandangan menggelitik justru datang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo. Pada Sabtu (4/4/2026), publik beramai-ramai menyoroti kejanggalan di balik proses pembebasan Amsal Sitepu yang terkesan dipaksakan dan penuh propaganda. Lucunya, saat dikritisi, jurus pamungkas yang dikeluarkan oleh oknum jaksa adalah: “Itu hanya salah ketik.”
Sorotan ini bermula ketika pengamat hukum dan warganet menemukan ketidaksesuaian narasi serta kejanggalan prosedural dalam rilis maupun dokumen resmi yang menjustifikasi pembebasan Amsal Sitepu. Narasi yang dibangun seolah-olah dipoles sedemikian rupa layaknya propaganda untuk menggiring opini publik bahwa pembebasan tersebut adalah murni langkah keadilan restoratif (restorative justice) atau penghentian tuntutan yang sah.
Namun, ketika cacat logika dan celah administrasi dalam dokumen tersebut dibongkar oleh publik, pihak kejaksaan alih-alih memberikan penjelasan hukum yang komprehensif, justru berlindung di balik alasan typo alias salah ketik.
Sontak saja, dalih ini langsung menjadi bulan-bulanan warganet. Logika sederhananya: sebuah dokumen hukum yang menentukan status kebebasan seseorang, yang harusnya melewati proses telaah berjenjang (review) oleh para jaksa senior, rasanya mustahil bisa lolos dengan kesalahan ketik yang mengubah substansi perkara. Ini dokumen peradilan tingkat negara, bukan draf skripsi mahasiswa yang belum direvisi!
“Kalau rakyat kecil yang salah ngomong sedikit di medsos, langsung dipenjara pakai UU ITE. Tapi giliran penegak hukum yang dokumennya bermasalah dan menguntungkan pihak tertentu, tinggal bilang ‘maaf, typo‘. Hukum kok bercanda,” sindir salah satu akun bercentang biru di platform X (Twitter) yang cuitannya langsung viral.
Kasus di awal April 2026 ini bukan sekadar urusan typo, melainkan soal marwah dan integritas kejaksaan di mata publik. Warganet kini mendesak agar Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Komisi Kejaksaan segera turun tangan melakukan eksaminasi atau pemeriksaan internal terhadap jajaran Kejari Karo. Jangan sampai dalih “salah ketik” ini hanyalah kedok untuk menutupi praktik “masuk angin” dalam penanganan sebuah perkara.
Hukum harus tegak, lurus, dan yang paling penting: ejaannya harus benar!
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/















