53255b70-13ea-474f-9ce6-896f7d938904_169
Komnas HAM Tegaskan Tak Ada Institusi di Atas Hukum dalam Kasus Air Keras Andrie Yunus, Transparansi Jadi Kunci!

JAKARTA – Gelombang desakan agar kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus diusut secara tuntas dan tanpa pandang bulu mencapai puncaknya. Pada Kamis (19/3/2026), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan pernyataan keras yang ditujukan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan menyentuh hingga ke akar-akarnya, termasuk jika melibatkan elemen dari institusi negara.

Hukum Harus Berlaku Adil bagi Semua

Pernyataan “tidak ada institusi di atas hukum” ini muncul menyusul perkembangan signifikan di mana beberapa terduga pelaku yang berhasil diidentifikasi disinyalir memiliki kaitan dengan oknum institusi keamanan. Komnas HAM menekankan bahwa status sebagai abdi negara atau anggota institusi tertentu tidak boleh menjadi tameng atau alasan untuk mendapatkan perlakuan istimewa di hadapan hukum.

“Negara ini adalah negara hukum. Siapa pun pelakunya, apa pun latar belakang institusinya, dan apa pun motif di baliknya, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan yang terbuka. Kita tidak bisa membiarkan preseden di mana teror terhadap pembela HAM dibiarkan menguap karena hambatan sektoral,” tegas perwakilan Komnas HAM, Kamis (19/3/2026).

Andrie Yunus sebagai Pembela HAM

Sebagai langkah nyata, Komnas HAM telah menerbitkan Surat Keterangan Pembela HAM bagi Andrie Yunus. Surat ini menegaskan bahwa Andrie adalah individu yang bekerja secara damai untuk pemajuan HAM, sehingga serangan terhadapnya merupakan serangan langsung terhadap prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia.

Beberapa poin tuntutan Komnas HAM saat ini:

  • Pengungkapan Aktor Intelektual: Penegak hukum diminta tidak hanya berhenti pada eksekutor lapangan (5 orang yang teridentifikasi), tetapi mengejar pemberi perintah.

  • Audit Senjata & Bahan Kimia: Memastikan asal-usul air keras yang digunakan, yang diduga merupakan zat kimia tingkat tinggi dengan akses terbatas.

  • Perlindungan Saksi: Mendorong LPSK untuk memberikan proteksi maksimal karena kasus ini melibatkan pihak-pihak dengan kekuatan sistemik.

Dampak bagi Demokrasi di Tahun 2026

Komnas HAM mengingatkan bahwa di tahun 2026, di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, supremasi hukum adalah janji politik yang harus ditepati. Kasus Andrie Yunus menjadi ujian krusial: apakah negara berani menindak “anak kandungnya” sendiri jika terbukti bersalah, ataukah keadilan akan kembali dikorbankan demi soliditas semu institusi?

Hingga saat ini, publik terus memantau langkah Polri dan Pusat Polisi Militer (Puspom) yang juga telah mulai melakukan penyelidikan internal. Komnas HAM berkomitmen akan terus mengawal setiap tahapan penyidikan guna memastikan tidak ada intervensi yang menghambat jalannya keadilan.

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/