69b7525638b7f
Skandal THR Berdarah: KPK Ungkap Uang Setoran Bupati Cilacap Mengalir ke Kantong Petinggi

JAKARTA – Tradisi berbagi kebahagiaan di hari raya nampaknya disalahartikan secara fatal oleh oknum pejabat di Cilacap. Pada Senin (16/3/2026), juru bicara KPK mengungkapkan fakta pahit di balik Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Cilacap baru-baru ini. Berdasarkan hasil penyidikan intensif, sebagian besar uang yang dikumpulkan melalui skema “palak” terhadap dinas-dinas dan kontraktor rencananya akan digunakan untuk mengamankan posisi politik melalui pembagian THR kepada sejumlah petinggi.

Modus Operandi “Setoran Lebaran”

KPK menemukan adanya instruksi sistematis yang mewajibkan para kepala dinas dan pemenang proyek untuk menyisihkan persentase tertentu dari anggaran mereka. Menjelang musim Lebaran 2026 ini, tekanan tersebut dilaporkan semakin meningkat. Uang yang terkumpul kemudian dikelola melalui tangan kanan sang Bupati untuk disiapkan dalam amplop-amplop bernilai fantastis.

Target penerimanya bukan hanya di tingkat lokal, tetapi disinyalir menjangkau oknum petinggi di instansi-instansi vertikal dan tokoh-tokoh berpengaruh lainnya. Skema ini dianggap sebagai cara “aman” untuk membeli loyalitas dan perlindungan hukum, sekaligus memastikan proyek-proyek di masa depan tetap berada di bawah kendali sang Bupati.

Ironi di Tengah Kebutuhan Rakyat

Yang membuat temuan ini semakin ironis adalah fakta bahwa dana tersebut dikumpulkan di saat warga Cilacap sedang berjuang menghadapi fluktuasi harga bahan pokok menjelang Ramadhan. Sementara rakyat memikirkan harga beras, oknum pimpinan daerah justru sibuk “memeras” demi menyiapkan bingkisan mewah bagi para kolega penguasa.

Beberapa poin krusial yang sedang didalami KPK antara lain:

  • Daftar Nama Petinggi: KPK sedang memverifikasi daftar nama yang tercantum dalam catatan keuangan tersangka untuk melihat siapa saja yang sudah atau baru akan menerima aliran dana tersebut.

  • Klasifikasi “Uang Palak”: Memastikan apakah dana ini murni pemerasan atau ada unsur kesepakatan jahat (kickback) dari proyek-proyek infrastruktur tahun anggaran 2026.

  • Peran Perantara: Mengidentifikasi kurir-kurir yang bertugas mendistribusikan “THR haram” ini agar tidak terendus oleh pengawasan digital.

Langkah Tegas Menjelang Idul Fitri

KPK memperingatkan bahwa siapa pun yang menerima dana tersebut, terutama pejabat negara, wajib segera melaporkannya sebagai gratifikasi. Jika tidak, mereka berisiko terseret dalam pasal tindak pidana korupsi bersama sang Bupati.

“Kami tidak akan mentolerir penggunaan momen hari raya sebagai alasan untuk melegalkan korupsi. THR seharusnya menjadi hak pekerja yang sah, bukan upeti hasil memeras anggaran negara,” tegas perwakilan KPK, Senin (16/3/2026).

Skandal ini diharapkan menjadi pengingat keras bagi para kepala daerah lain agar tidak memanfaatkan momentum hari besar keagamaan untuk melakukan transaksi gelap. Di tahun 2026 yang menuntut transparansi total, amplop cokelat di bawah meja nampaknya bukan lagi cara aman untuk bertahan di kursi kekuasaan.

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/