Ketua-Komisi-3-DPRD-Kota-Bekasi-Arif-Rahman-Hakim-sebut-Fungsi-Pasar-Bergeser-Jadi-Kafe-Minta-Dikembalikan-untuk-Rakyat-3149740641
Pasar atau Tempat Nongkrong? Komisi III DPRD Kota Bekasi Kritik Keras Kios Pasar Bintara yang Berubah Jadi Kafe

BEKASI – Wajah Pasar Bintara kini tengah menjadi sorotan. Bukannya dipenuhi hiruk-pikuk pedagang sayur atau daging, beberapa sudut pasar kini justru dihiasi lampu hias dan musik ala kafe. Temuan ini memicu respons negatif dari Komisi III DPRD Kota Bekasi pada Kamis (5/3/2026). Legislator menilai alih fungsi ini sudah melenceng jauh dari tujuan utama pendirian pasar tradisional sebagai pusat ekonomi kerakyatan.

DPRD mempertanyakan bagaimana prosedur perizinan alih fungsi tersebut bisa lolos, mengingat peruntukan kios pasar seharusnya diprioritaskan untuk komoditas pangan dan kebutuhan pokok masyarakat, bukan untuk sektor hiburan atau gaya hidup.

Poin Kritik Utama Komisi III DPRD

DPRD mencatat beberapa dampak negatif jika fenomena ini dibiarkan tanpa pengawasan ketat:

  • Matinya Ekosistem Pasar: Kafe yang beroperasi hingga malam hari dianggap kurang sinkron dengan ritme pasar tradisional yang biasanya aktif sejak dini hari.

  • Kecemburuan Sosial: Pedagang tradisional yang masih bertahan merasa fungsi pasar semakin bergeser dan mengabaikan kepentingan pedagang kecil.

  • Ketidakjelasan PAD: DPRD meragukan apakah retribusi dari unit kafe tersebut masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan skema yang benar sesuai aturan pasar.

  • Pelanggaran Zonasi: Fungsi pasar tradisional dalam Perda seharusnya dijaga agar tidak berubah menjadi pusat kuliner komersial tanpa kajian ulang.

“Pasar Harus Tetap Jadi Tempat Belanja, Bukan Sekadar Tempat Kongko”

DPRD mendesak Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) serta pengelola pasar untuk segera melakukan audit terhadap seluruh penyewa kios di Pasar Bintara.

“Pasar tradisional itu punya marwah sebagai tempat rakyat mencari kebutuhan pokok dengan harga terjangkau. Kalau kios-kiosnya berubah jadi kafe, pelan-pelan identitas pasarnya hilang. Kami tidak melarang bisnis kuliner, tapi tempatnya bukan di kios pasar yang peruntukannya sudah jelas untuk sembako. Jangan sampai alih fungsi ini malah merugikan pedagang kecil,” tegas perwakilan Komisi III DPRD Kota Bekasi, Kamis (5/3/2026).

(binarnesia/adv)

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/