JAKARTA – Gelombang respons terhadap rencana kerja sama perdagangan Indonesia-Amerika Serikat terus bergulir. Pada Minggu (22/2/2026), Komisi VIII DPR RI secara resmi menyatakan kekhawatirannya terkait isu pelonggaran sertifikasi halal bagi produk-produk asal Negeri Paman Sam tersebut.
Para anggota dewan menekankan bahwa simplifikasi aturan bagi produk impor tidak boleh mengorbankan standar perlindungan konsumen dan daya saing industri halal lokal yang saat ini sedang diwajibkan mengikuti aturan ketat UU Jaminan Produk Halal (JPH).
Keadilan bagi Pelaku Usaha Lokal (Level Playing Field)
Salah satu poin utama yang disoroti Komisi VIII adalah aspek keadilan. Saat pelaku UMKM dalam negeri harus bersusah payah memenuhi standar sertifikasi halal, pemberian “jalur cepat” atau kemudahan berlebih bagi produk impor dikhawatirkan akan memicu ketimpangan pasar.
Beberapa poin kekhawatiran Komisi VIII:
-
Pelemahan Otoritas BPJPH: Khawatir peran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjadi sekadar “stempel” tanpa proses audit yang mendalam terhadap produk luar negeri.
-
Ancaman Terhadap UMKM: Produk luar yang lebih mudah masuk tanpa hambatan halal yang setara berisiko membanjiri pasar dan menggeser produk lokal.
-
Keamanan Konsumen: Pelonggaran teknis dikhawatirkan membuka celah bagi masuknya bahan-bahan non-halal yang tidak terdeteksi secara akurat.
-
Kedaulatan Syariah: Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar harus tetap menjadi penentu standar halal dunia, bukan pengikut standar negara lain.
“Jangan Sampai Ada Standar Ganda”
Komisi VIII mendesak pemerintah agar dalam setiap negosiasi perdagangan, posisi Indonesia harus tetap tegak lurus pada amanat undang-undang. Tidak boleh ada diskriminasi aturan yang lebih menguntungkan produk asing dibanding produk karya anak bangsa.
“Kami mendukung kerja sama investasi, tapi jangan sampai ‘karpet merah’ untuk produk AS justru menggulung tikar pengusaha halal lokal kita. Sertifikasi halal adalah benteng perlindungan konsumen kita, bukan sekadar urusan administrasi dagang,” tegas perwakilan Komisi VIII DPR, Minggu (22/2/2026).
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/















