kanim-jaksel-menindak-13-warga-negara-asing-wna-yang-menggelar-pemotretan-komersial-belasan-wna-tersebut-dinilai-melanggar-izi-1771572446120_169
Event "Celebrity Portrait" Digerebek! Imigrasi Jaksel Amankan 13 WNA yang Langgar Aturan Izin Tinggal

JAKARTA SELATAN – Ketegasan dalam pengawasan orang asing kembali ditunjukkan oleh jajaran Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Pada Jumat (20/2/2026), petugas melakukan penggerebekan di sebuah kegiatan bertajuk “Celebrity Portrait”. Dalam operasi tersebut, sebanyak 13 Warga Negara Asing (WNA) berhasil diamankan karena diduga kuat melanggar aturan keimigrasian.

Kegiatan yang seharusnya menjadi ajang kreatif tersebut terpaksa terhenti setelah petugas melakukan pemeriksaan dokumen terhadap para personel asing yang terlibat di lokasi.

Modus Penyalahgunaan Izin Tinggal

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ke-13 WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal mereka. Sebagian besar masuk menggunakan Visa Kunjungan, namun di lapangan mereka justru melakukan aktivitas komersial atau bekerja secara profesional dalam acara tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen tenaga kerja yang sah.

Poin-poin penting dalam penggerebekan ini:

  • Identitas WNA: Terdiri dari berbagai kewarganegaraan yang berperan sebagai kru, model, hingga tenaga ahli dalam acara tersebut.

  • Jenis Pelanggaran: Ketidaksesuaian antara jenis visa yang dimiliki dengan aktivitas riil yang dilakukan di lokasi event.

  • Barang Bukti: Petugas mengamankan paspor serta beberapa perangkat kerja yang digunakan para WNA untuk mendalami sejauh mana aktivitas ilegal tersebut berlangsung.

“Tertib Administrasi Adalah Harga Mati”

Pihak Imigrasi Jakarta Selatan menekankan bahwa setiap warga asing yang ingin melakukan aktivitas profesional di Indonesia harus mengikuti prosedur yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi mereka yang mencoba “kucing-kucingan” dengan menggunakan visa wisata untuk bekerja.

“Kami mendukung penuh kegiatan kreatif dan investasi di Jakarta, namun aturan tetaplah aturan. Ke-13 WNA ini kami amankan ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut. Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam pelanggaran izin tinggal, sanksi terberatnya adalah deportasi dan penangkalan,” ungkap perwakilan Imigrasi Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/