JAKARTA – Penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret komika Pandji Pragiwaksono memasuki fase krusial. Setelah melakukan proses klarifikasi panjang pada akhir pekan lalu, pihak kepolisian pada Senin (9/2/2026) menyatakan akan segera melakukan gelar perkara. Langkah ini diambil untuk menentukan apakah laporan tersebut memiliki unsur pidana yang kuat untuk naik ke tahap penyidikan atau justru dihentikan.
Fokus utama penyidik tetap tertuju pada substansi materi komedi Pandji yang membahas tentang “Mens Rea” atau niat jahat dalam konteks hukum dan agama.
Gelar Perkara: Penentu Nasib Status Hukum
Gelar perkara merupakan mekanisme internal kepolisian untuk membedah sebuah kasus secara objektif. Dalam proses ini, penyidik akan memaparkan seluruh hasil klarifikasi, bukti-bukti digital, serta keterangan awal dari para saksi.
Poin-poin penting yang akan dibahas dalam gelar perkara meliputi:
-
Analisis Keterangan Pandji: Mencocokkan pembelaan Pandji mengenai “ketiadaan niat jahat” dengan rekaman materi yang dipermasalahkan.
-
Kesesuaian Alat Bukti: Memastikan apakah bukti yang diajukan pelapor memenuhi syarat formil dan materil.
-
Pendapat Ahli: Mempertimbangkan masukan awal dari ahli bahasa dan ahli hukum pidana terkait batasan satire dan penodaan.
Menguji Materi “Mens Rea” secara Hukum
Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat harus diproses sesuai prosedur tanpa tekanan massa. Dalam kasus ini, istilah “Mens Rea” yang dipopulerkan Pandji justru menjadi kunci investigasi; apakah pernyataan tersebut merupakan edukasi hukum yang dibalut komedi atau sengaja dirancang untuk menyerang pihak tertentu.
“Setelah permintaan keterangan (klarifikasi) saudara Pandji selesai, tim akan segera melakukan ekspose atau gelar perkara. Di sana akan diputuskan apakah laporan ini layak dilanjutkan ke tingkat penyidikan atau tidak,” ungkap perwakilan Polda Metro Jaya, Senin (9/2/2026).
Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan menunggu hasil resmi dari pihak kepolisian yang dijanjikan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/



















