6986aad860139
Bupati Nunukan Bereaksi! Keluarkan Rekomendasi Tegas Kasus Bullying dan Penganiayaan Guru SD di Sebatik

NUNUKAN – Penantian publik akan sikap resmi pemerintah daerah terhadap kasus Ibu Sitti Halimah akhirnya terjawab. Pada Senin (9/2/2026), Bupati Nunukan mengeluarkan rekomendasi resmi terkait dugaan bullying dan penganiayaan yang terjadi di sebuah SD di Sebatik Tengah. Langkah ini diambil guna memastikan integritas dunia pendidikan di wilayah perbatasan tetap terjaga.

Rekomendasi ini tidak hanya menyasar pada proses hukum fisik, tetapi juga membedah akar permasalahan administratif yang dialami oleh sang guru.

Poin-Poin Utama Rekomendasi Bupati

Bupati Nunukan menekankan bahwa tindakan kekerasan dan intimidasi di lingkungan sekolah tidak dapat ditoleransi dengan alasan apa pun. Beberapa poin krusial dalam rekomendasi tersebut meliputi:

  • Sanksi Disiplin Berat: Rekomendasi kepada instansi terkait untuk menjatuhkan sanksi administratif bagi rekan kerja atau pihak yang terbukti melakukan pengucilan (bullying) dan penganiayaan.

  • Penyelesaian Tunjangan: Memerintahkan Dinas Pendidikan untuk segera mengaudit dan mencairkan tunjangan Sitti Halimah yang dikabarkan mandek selama satu tahun.

  • Jaminan Keamanan & Mutasi: Memberikan opsi pemindahan tugas (mutasi) bagi korban ke lingkungan kerja yang lebih kondusif demi keamanan fisik dan pemulihan kesehatan mental.

  • Evaluasi Kepala Sekolah: Melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan di sekolah terkait karena membiarkan praktik bullying terjadi dalam waktu lama.

“Guru Harus Terlindungi, Bukan Terintimidasi”

Bupati Nunukan menyatakan bahwa kasus ini harus menjadi momentum perbaikan manajemen pendidikan di wilayah pelosok. Rasa aman bagi guru adalah prasyarat utama terciptanya kualitas belajar mengajar yang baik bagi siswa.

“Kami telah meninjau laporan secara mendalam. Tidak ada tempat bagi perundungan di lingkungan sekolah, apalagi terhadap sesama pengajar. Saya pastikan hak-hak Ibu Sitti Halimah dipenuhi, dan mereka yang bersalah mendapatkan sanksi yang setimpal sesuai aturan ASN,” tegas perwakilan Pemerintah Kabupaten Nunukan, Senin (9/2/2026).

Langkah Bupati ini mendapat dukungan luas dari organisasi profesi guru dan masyarakat yang berharap agar tidak ada lagi “Sitti Halimah” lain yang harus berjuang sendirian di daerah perbatasan.

Baca juga berita update lainnya disini: https://nakarimedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://binarnesia.com/